JAKARTA, BakabaNews — Sejak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diteken pada 8 Mei 2024, pemberitaan tentang Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS kerap dibaca sebagai penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Pembacaan itu keliru, dan kekeliruannya bertahan sampai sekarang.
Apa sebenarnya yang diatur
KRIS adalah standardisasi fasilitas ruang rawat inap, bukan penyeragaman iuran atau penghapusan kelas kepesertaan. Aturannya memuat dua belas kriteria sarana dan prasarana yang harus dipenuhi ruang perawatan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Dua kriteria yang paling terasa bagi pasien adalah pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruangan — sebelumnya ruang kelas 3 bisa diisi delapan hingga dua belas tempat tidur — dan keharusan adanya kamar mandi di dalam tiap ruangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan pada 14 Mei 2024 bahwa tidak ada narasi penghapusan kelas dalam Perpres 59/2024. Pernyataan itu belum pernah dicabut, dan sampai September 2026 kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku sebagaimana adanya.
Tenggat yang terlewat
Perpres tersebut memuat jadwal yang cukup tegas. Penerapan fasilitas berbasis KRIS ditargetkan menyeluruh di seluruh rumah sakit mitra paling lambat 30 Juni 2025, dan hasil evaluasinya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, serta iuran paling lambat 1 Juli 2025.
Kedua tenggat itu terlewati. Pada 5 Januari 2026, BPJS Kesehatan menyatakan penerapan KRIS di rumah sakit masih menunggu aturan turunan dari Perpres 59/2024. Sampai artikel ini disusun, tidak ada konfirmasi bahwa peraturan teknis tersebut telah terbit.
Artinya, skema manfaat, tarif, dan iuran yang berlaku hari ini masih mengacu pada aturan lama.
Besaran iuran yang berlaku
Dasar hukumnya masih Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:
- Penerima Bantuan Iuran: Rp42.000 per orang per bulan, dibayar penuh oleh pemerintah. Peserta tidak mengeluarkan uang sama sekali.
- Mandiri kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Mandiri kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Mandiri kelas 3: nilai iuran Rp42.000, tetapi pemerintah menanggung Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.
- Pekerja penerima upah: 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja.
- Anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua: 1 persen dari gaji per orang per bulan, ditanggung pekerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2026, dan penyesuaian baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi menembus di atas 6 persen.
Sistem rujukan sedang berubah
Perubahan yang berpotensi lebih terasa bagi pasien justru datang dari sisi lain. Pemerintah menyiapkan penghapusan rujukan berjenjang — pola bertahap dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit tipe yang lebih tinggi — dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.
Dalam skema baru yang diumumkan pada 21 November 2025, dokter perujuk memasukkan diagnosis dan kebutuhan prosedur, lalu sistem mengarahkan pasien langsung ke rumah sakit yang kompeten menangani kasus tersebut, memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan dengan data ketersediaan tempat tidur.
Kementerian Kesehatan menargetkan implementasi penuh pada awal 2026. Namun status penerapannya per September 2026 belum dapat dipastikan, sehingga skema ini sebaiknya dibaca sebagai masa transisi, bukan aturan yang sudah berjalan sepenuhnya.
Yang tidak ditanggung
Pasal 52 Perpres 82/2018 memuat 21 jenis layanan yang tidak dijamin. Beberapa yang paling sering menimbulkan salah paham:
- Layanan untuk tujuan estetika dan meratakan gigi
- Penanganan infertilitas
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Pengobatan komplementer atau alternatif yang belum terbukti efektif
- Tindakan medis yang masih bersifat percobaan
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja, atau kecelakaan lalu lintas yang dijamin program lain
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol, atau akibat sengaja menyakiti diri sendiri
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
Satu pengecualian penting sering terlewat: layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS memang tidak dijamin — kecuali dalam keadaan gawat darurat. Dalam kondisi gawat darurat, layanan tetap dijamin meski rumah sakitnya bukan mitra.
Ringkasan salah kaprah
- "KRIS menghapus kelas dan menyeragamkan iuran" — keliru. KRIS mengatur fasilitas kamar; iuran masih mengacu Perpres 64/2020.
- "KRIS sudah berlaku penuh" — belum. Tenggat 30 Juni 2025 terlewat dan aturan turunannya belum terbit.
- "Iuran naik pada 2026" — tidak, menurut pernyataan Menteri Keuangan, dan belum ada Perpres baru.
- "Peserta PBI membayar Rp42.000" — tidak. Itu nilai iuran yang dibayarkan pemerintah; peserta tidak membayar.
- "Peserta kelas 3 membayar Rp42.000" — kurang tepat. Yang dibayar peserta Rp35.000 setelah subsidi Rp7.000.
- "Gawat darurat di rumah sakit non-mitra tidak ditanggung" — keliru, ada pengecualian eksplisit.
Ketentuan BPJS Kesehatan dapat berubah melalui peraturan baru, terutama menyangkut status KRIS dan sistem rujukan yang sedang dalam transisi. Periksa kanal resmi BPJS Kesehatan untuk ketentuan terbaru.