1. Ruang lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh isi buatan redaksi maupun isi buatan pengguna yang tayang di kanal BakabaNews, termasuk teks, gambar, audio, dan video.
2. Verifikasi dan keberimbangan
Pada dasarnya setiap berita harus melalui verifikasi sebelum diterbitkan. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memuat konfirmasi dari pihak tersebut dalam laporan yang sama.
Pengecualian dimungkinkan ketika berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumbernya kompeten dan kredibel, serta pihak yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi. Dalam kondisi itu, redaksi mencantumkan keterangan bahwa verifikasi masih diupayakan dan melengkapinya pada laporan lanjutan.
3. Isi buatan pengguna
Pengguna yang mengirimkan komentar atau materi lain wajib memberikan identitas yang benar dan menyetujui syarat penggunaan. Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi yang memuat kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, kesusilaan, diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, atau yang menganjurkan tindakan melawan hukum.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat dan koreksi dilakukan secepatnya setelah kekeliruan diketahui, dan dicantumkan pada artikel yang bersangkutan disertai waktu pemuatannya. Hak jawab dilayani sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tanpa dipungut biaya.
Bila sebuah berita yang keliru telah disalin media lain, redaksi tetap bertanggung jawab atas versi yang terbit di kanal BakabaNews dan memberitahukan pembetulannya secara terbuka.
5. Pencabutan berita
Berita yang sudah terbit tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Pencabutan hanya dilakukan atas alasan yang berkaitan dengan kesusilaan, keselamatan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan redaksi, dan disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Materi berbayar diberi keterangan yang jelas sebagai iklan atau konten bersponsor sehingga pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik.
7. Hak cipta
BakabaNews menghormati hak cipta atas materi jurnalistik. Pengutipan sebagian isi diperkenankan dengan mencantumkan sumber dan pranala menuju artikel asli.
8. Sengketa
Penyelesaian sengketa pemberitaan ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Apabila belum selesai, penyelesaiannya diserahkan kepada Dewan Pers.