JAKARTA, BakabaNews — Pajak penghasilan termasuk topik yang paling sering disalahpahami pekerja Indonesia, dan kesalahpahamannya cenderung berulang pada hal yang sama: cara kerja tarif berlapis, kewajiban melapor, dan potongan bulanan yang naik-turun.
Tarif berlapis, bukan tarif tunggal
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan lima lapisan tarif untuk penghasilan kena pajak orang pribadi:
- Sampai dengan Rp60 juta setahun: 5 persen
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Kekeliruan paling umum adalah menganggap seluruh penghasilan dikenai tarif lapisan tertinggi yang dimasuki. Yang terjadi sebaliknya: setiap lapisan hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang jatuh di lapisan itu.
Contohnya, karyawan lajang bergaji Rp20 juta per bulan memiliki penghasilan kena pajak sekitar Rp180 juta setahun, sehingga menyentuh lapisan 15 persen. Namun pajak yang terutang sekitar Rp21 juta setahun, atau 8,75 persen dari penghasilan bruto — bukan 15 persen.
Penghasilan tidak kena pajak
Sebelum tarif diterapkan, penghasilan dikurangi dulu dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP tidak berubah untuk tahun pajak 2026:
- Wajib pajak sendiri: Rp54 juta setahun
- Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4,5 juta
- Tambahan per tanggungan, maksimal tiga orang: Rp4,5 juta masing-masing
Biaya jabatan dihitung 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun. Gabungan keduanya membuat beban pajak pekerja berpenghasilan menengah ke bawah jauh lebih ringan dari yang dibayangkan.
Karyawan lajang bergaji Rp5 juta per bulan, misalnya, hanya menanggung pajak sekitar Rp150 ribu setahun — sekitar Rp12.500 per bulan. Pada gaji Rp10 juta per bulan dengan status kawin dan dua tanggungan, pajaknya sekitar Rp2,3 juta setahun, atau di bawah 2 persen dari penghasilan bruto.
Mengapa potongan bulanan berubah-ubah
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan memakai skema Tarif Efektif Rata-rata. Untuk masa Januari sampai November, pemberi kerja mengalikan persentase tertentu langsung ke penghasilan bruto bulanan, tanpa menghitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan. Persentasenya dibagi ke dalam tiga kategori sesuai status PTKP karyawan.
Pada masa pajak terakhir, yaitu Desember, perhitungan kembali memakai tarif tahunan dan berfungsi sebagai penyeimbang seluruh potongan sepanjang tahun. Karena itu, potongan yang berbeda pada Desember bukan pertanda kesalahan hitung, melainkan konsekuensi normal dari skema tersebut.
Dipotong kantor bukan berarti bebas lapor
Pemotongan pajak oleh pemberi kerja dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dua kewajiban yang berbeda. Bukti potong yang diterbitkan kantor bukan pengganti SPT, melainkan justru bahan untuk mengisinya.
Soal siapa yang wajib melapor, ada nuansa yang kerap terlewat. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT, tetapi dengan syarat mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif ke kantor pelayanan pajak tempatnya terdaftar. Selama status NPWP masih aktif, kewajiban melapor tetap melekat sekalipun penghasilannya di bawah PTKP.
Dengan kata lain, pemicunya bukan besar kecilnya penghasilan, melainkan status NPWP. Status itu tidak berubah dengan sendirinya; harus diajukan.
Tenggat dan cara melapor
Batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, sementara wajib pajak badan 30 April. Keterlambatan dikenai denda administrasi Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan, ditambah bunga bila ada kekurangan pembayaran.
Untuk tahun pajak 2025, DJP sempat memberi relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor pada 1 sampai 30 April 2026. Kebijakan itu bersifat sekali dan tidak dijanjikan berulang, sehingga tidak bijak dijadikan patokan untuk tahun-tahun berikutnya.
Pelaporan kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770 tidak lagi dipilih sendiri; sistem memakai satu formulir dinamis yang menyesuaikan isian berdasarkan jawaban wajib pajak. Alurnya dimulai dari masuk ke Coretax, membuka modul Surat Pemberitahuan, membuat konsep SPT, memilih jenis PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan, lalu menetapkan masa pajak Januari sampai Desember.
Lima hal yang layak diingat
- Masuk lapisan tarif tertentu tidak berarti seluruh penghasilan dikenai tarif itu.
- PTKP adalah pengurang penghasilan, bukan ambang batas yang membuat seluruh penghasilan kena pajak begitu terlampaui.
- Sudah dipotong kantor tidak menghapus kewajiban melapor SPT.
- Potongan Desember yang berbeda adalah konsekuensi skema TER, bukan kesalahan.
- Denda Rp100 ribu bukan satu-satunya risiko; ada bunga, surat teguran, dan kemungkinan pemeriksaan.
Ketentuan perpajakan dapat berubah melalui peraturan baru. Untuk kasus dengan sumber penghasilan lebih dari satu, penghasilan dari luar negeri, atau usaha sendiri, sebaiknya periksa ketentuan terbaru di kanal resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak.