
"Tapi TPPU di sana kalau benar terjadi itu luar biasa, Rp 349 triliun. Wah besar sekali itu jika itu terjadi panggil Sri Mulyani. Kalau bisa bentuk pansus lebih pas lagi. Supaya kita lebih mendalam istilah latin duc in altum, masuk lebih jauh masuk lebih dalam," imbuh Benny.
Lenih lanjut, Benny meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD untuk menerangkan secara komprehensif soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu.
"Bapak kan pejabat publik wajib menyampaikan informasi publik. Sesuai UU KIP informasi publik itu jelas didefinisikan. Dan itu disampaikan pejabat publik ke publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, pembicaraan, penyelesaian. Jadi yang disampaikan ke publik ada informasi yang sudah digodok dan sudah matang," pungkas Benny. (*)