
Sambil menunggu hasil rapat pimpinan untuk penunjukan Plh Ketua DPRD Pekanbaru, hasil rekomendasi BK DPRD akan dikirim ke Pemko Pekanbaru dan Gubernur Riau. Karena SK Ketua DPRD Pekanbaru ditandatangani Gubernur Riau dan dicabut oleh Gubernur Riau. Setelah itu, DPC PKS Pekanbaru, mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan DPRD Pekanbaru. Kemudian, pimpinan menyurati Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau, untuk mengeluarkan SK Ketua DPRD Pekanbaru, yang baru.
"Seperti itulah prosesnya dan kita akan jalani sampai.ada ketua baru definitif,” demikian penjelasannya.
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan sehari sebelumnya menegaskan, rekomendasi pemberhentian Hamdani didasarkan kepada 22 alat bukti, 13 orang pelapor, 13 saksi.
"BK hanya merekomendasikan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan salinan dokumen sudah langsung diserahkan ke pimpinan parpol, pimpinan DPRD, Pemko Pekanbaru, Sekretariat, AKD DPRD, termasuk diberikan juga kepada pengadu dan teradu,” kata Ruslan.
Menurut Ruslan, pelanggaran yang dilakukan Hamdani di antaranya pembohongan publik, dengan pura-pura meneken pengesahan APBD 2021, lalu melaporkan ke Gubri bahwa APBD tidak sah melibatkan dua unsur pimpinan dan 13 anggota dewan.