
SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten, tentang kenaikan kelas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti.
Persetujuan itu setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kepulauan Meranti. Disampaikan Ketua Pansus Hafizoh, dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Pansus C terkait Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti, Selasa (27/8/2019) sore.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dr. Taufikurrahman itu, hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis bersama unsur Forkompinda, para pejabat eselon Pemkab Kepulauan Meranti dan unsur lainnya.
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti diawali dengan Laporan Sekretaris DPRD, Drs. H. Irmansyah, M.Si yang kemudian menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Taufikurrahman, selanjutnya memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus C menyampaikan laporannya.
Berdasarkan Laporan Pansus C setelah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan pengkajian dan pembahasan, maka dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kantor Kesbangpol Kepulauan Meranti.