
Selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti. Rekomendasi itu diambil oleh Pansus C untuk mendorong kinerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Meranti agar berjalan efektif dan efisien dan menghasilkan kinerja lebih optimal.
Artinya Pansus C DPRD Kepulauan Meranti menyetujui perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan Kantor Kesbangpol Meranti menjadi Badan Kesbangpol Meranti. Hal itu secara otomatis akan mengubah Jabatan Eselon pimpinan dari Eselon III menjadi Eselon II atau setingkat Dinas.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Pansus C yang telah membahas Perda sehingga menyetujuinya. Ia berharap perhatian dan kerjasama yang baik dari seluruh legislator dapat terus dipertahankan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti kedepan.*