
Lebih Lanjut Sutrilwan mengatakan, kampung reforma sendiri merupakan kawasan yang didiami masyarakat penerima TORA, atau masyarakat yang telah/sedang penataan aset, pendataan penggunaan tanah/akses sehingga terwujud suatu kamppung yang mencerminkan tertib administrasi pertanahan, hukum, penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan, sehingga tercipta masuarakat yang produktif dan sejahtera.