
“Tentunya sinkronisasi ini diharapkan juga dapat menemukan solusi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam hal ini pengembangan potensi desa untuk mempercepat pengembangan sumber daya di kawasan pedesaan,” pinta Catur.
Untuk diketahui sampai saat ini dalam penataan Aset Restribusi tanah di Kabupaten Kampar saat ini pada tahun 2019 sebanyak 4.002 bidang tanah, pada tahun 2020 sebanyak 3.472 bidang, serta untuk tahun 2021 sebanyak 704 bidang, sementara lebihnya untuk Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar Kiri,sedangkan Kampa masih dalam On Progres.
Sedangkan yang masuk lahan kawasan hutan wilayah Kampar berdasarkan SK Mentri LHK No 903 tahun 2016, saat ini lebih kurang 546,9 hektare, yang terdiri dari Hutan Konservasi seluas 102,7 ha, Hutan lindung 52,6 ha, Hutan Produksi terbatas 115,7 ha, hutan produksi 145,9, serta hutan konversi seluas 129,9 ha.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sutrilwan SH MH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rencana Reforma Agraria antara lain meliputi, perencanaan penataan Aset, perencanaam peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas Tora, perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria. Sementara dalam pelaksanaan reforma agraria sendiri meliputi. penataan aset yang terdiri atas restribusi tanah dan legalisasi asset serta Panataan Akses.
Sebagai percepatan program TORA, BPN Kampar sendiri akan melakukan rencana dalam penataan akses reforma agraria antara lain di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Desa Kuok dan Desa Lereng Kecamatan Kuok yang nantinya dipilih satu desa sebagai Pilot Project Kampung Reforma.