
Kegiatan Operasi Justisi Penerapan Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar ini berakhir pada pukul 10.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut disampaikan Waka Polres Kampar bahwa kita berharap dengan adanya penerapan sangsi denda maupun sangsi sosial ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Tentunya kita semua juga berharap agar Pandemi ini segera berakhir," ungkapnya. *