
BANGKINANG KOTA - Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar melakukan Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, dikawasan Pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, pada Jumat Pagi (18/12/2020) mulai pukul 09.00 Wib.
Operasi Justisi ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Kasat Shabara AKP Ikwan Widarmono, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo dan Sekretaris Satpol PP Kampar Drs. Agustar M.Si.
Tim Justisi Gabungan ini terdiri dari Personil gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota sebanyak 36 orang, Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, Personel Satpol PP Kampar sebanyak 13 orang, Personel Dishub Kampar sebanyak 5 orang dan dari Pengadilan Negeri Bangkinang 2 orang, yaitu Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH.
Kegiatan diawali dengan pemberian APP atau arahan kepada Tim Justisi oleh Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, dan diikuti seluruh personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan Operasi Justisi ini.
Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menyampaikan tentang teknis kegiatan, sasaran dan cara bertindak. Selain itu, anggota juga diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh namun tetap santun dan humanis.