
Selain itu, dalam Pasal 81 UU Pemerintahan Daerah, apabila DPRD tidak melakukan hal di atas, pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah. Pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan lalu disampaikan kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah. (*)
Sumber: Republika