
"Yang kemudian mengikat Undang-Undang Pemerintahan Daerahnya, karena memang kalau dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang mengikat itu undang-undang, instruksi itu administrasi negara dari menteri ke bawahannya," tutur Bivitri.
Instruksi Mendagri mengingatkan kepala daerah adanya ketentuan kewajiban dan sanksi dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah. Pasal ini berisi ketentuan, kepala daerah bisa diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Instruksi Mendagri meminta kepala daerah mematuhi peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala daerah diminta menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, termasuk dengan pembubaran kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Bivitri menambahkan, berdasarkan kasus terdahulu, dengan alasan apapun, kepala daerah dapat diberhentikan dengan pengenaa Pasal 78, termasuk apabila mereka dianggap melanggar protokol kesehatan yang sudah diatur sejumlah peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, bergantung pada keputusan DPRD untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung atau tidak.
"Memang bisa saja untuk alasan apapun tergantung dari keputusan DPRD-nya dulu. Harus ada analisis politiknya dulu," ucap Bivitri.