×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kaba Politik

Mendagri tak Bisa Langsung Berhentikan Kepala Daerah
Kamis, 19 November 2020 | 20:50:36 WIB
Editor : Red | Penulis : Putra
Bivitri Susanti. (*/Int)

JAKARTA - Meski dinilai melanggar Ketentuan Pasal 78 Undang undan tentang Pemerintahan Daerah, ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak bisa langsung memberhentikan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang (UU). Sebab, pemberhentian diusulkan kepada presiden/mendagri harus berdasarkan putusan final Mahkamah Agung.

Menurut Bivitri, pencopotan kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, itu tidak seperti dulu yang bisa dicopot saja langsung oleh Mendagri. Sebab, kepala daerah saat ini dipilih langsung oleh rakyat, sehingga proses pencopotannya pun harus melalui wakil rakyat sesuai ketentuan Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, menurut dia, pengenaan sanksi pemberhentian kepala daerah sangat bergantung pada konstelasi politik antara eksekutif dan legislatif di daerah.
 
"Misalnya DKI Jakarta, berarti harus ada hitungan politiknya, apakah DPRD-nya akan menyetujui atau tidak kalau ada sanksi terhadap Anies Baswedan," kata Bivitri.

Selain itu, pemberhentian kepala daerah pun tak cukup hanya dengan pendapat politik yang diputuskan melalui rapat paripurna DPRD. Putusan DPRD kemudian harus melalui proses hukum di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Baca :

Jika Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah yang bersangkutan terbukti melanggar, barulah pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada mendagri untuk bupati/wali kota atau presiden untuk gubernur. Putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pencopotan kepala daerah.

Menurut dia, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 hanya bersifat mengingatkan kepala daerah atas adanya sanksi pemberhentian. Jika kepala daerah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan pandemi, maka proses pemberian sanksinya mengikuti aturan UU Pemerintahan Daerah.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB