
INHIL- Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang sedang melanda di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Riau membuat semua kalangan miris. Bencana musimanan itu kini terulang kembali.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra melalui Kabid PPD, Herman Hasnur mengatakan, penegakan hukum menjadi point penting dalam membentengi tanah Melayu dari bencana Karlahut yang membuat langit lancang kuning berkabut asap.
"Agar bencana ekologis tidak terulang kembali penegakan hukum harus jalan, pemerintah harus tegas kepada pelaku pembakar lahan dan hutan, baik perorangan atau korporasi," katanya, Jumat (16/08/2019).
Dijelaskannya, instrumen hukum sudah ada untuk mengatasi agar tidak terjadi bencana Karlahut, namun penerapan dan pengawasan yang belum maksimal.
"Berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kan jelas aturannya," ujarnya.