×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Inhil

Terkait Karhutla, Ini Kata HMI Tembilahan
Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:19:42 WIB
Editor : | Penulis : yendra
ilustrasi

Selain itu, pemerintah juga didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Serta Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan.
 
"Aturan sudah jelas, kita minta kepolisian segera menindak tegas perusahaan yang membakar lahan, efek Karlahut sangat merugikan, baik sisi kesehatan maupun ekonomi dan terlebih persoalan lingkungan," lanjutnya.

Herman pesimis jika pelaku pembakaran lahan dan hutan tidak ditindak tegas, penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan masih lemah maka bencana Karlahut akan terulang kembali. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB