
Selain itu, pemerintah juga didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Serta Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan.
"Aturan sudah jelas, kita minta kepolisian segera menindak tegas perusahaan yang membakar lahan, efek Karlahut sangat merugikan, baik sisi kesehatan maupun ekonomi dan terlebih persoalan lingkungan," lanjutnya.
Herman pesimis jika pelaku pembakaran lahan dan hutan tidak ditindak tegas, penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan masih lemah maka bencana Karlahut akan terulang kembali. *