
BAGANSIAPIAPI - Team Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan seorang wanita berinisil R alias A Binti S, warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kamis (1/8) pukul 13.30 di Hotel Lucky Star. Seorang Pemakai sekaligus pejual barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Raja Napitupulu, Jumat (2/8) menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka (R) diamakan tujuh bungkus paket sabu, box isap, satu unit handphone dan beberapa bungkus platik bening kosong yang akan dipake untuk pembungkus sabu serta uang tunai Rp100.000.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan perniagaan, tepatnya di hotel Lucky Star," Papar Raja.
Setelah di lakukan penyelidikan dan Pengembangan kepada tersangka (R) ternyata barang haram tersebut didapati dari (K) warga Jalan Pusara Satu, Kepenguluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, yang masih (DPO).
Dihari yang sama, Team Opsnal Polsek Bangko, lakukan pegeledahan rumah (K) ternyata (K) tidak ada di tempat. "Dalam pengeladahan rumah (K) tersebut kami mengamankan adik ipar (K) yakni SP Bin M, Ditangannya didapati tiga Bungkus kertas bening berisi narkoba jenis sabu, satu buah dompet tempat penyimpan narkoba, timbangan, handphone Serta uang sejumlah Rp1.339.000 rupiah.