
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu menghimbau Kepada masyarakat agar lebih bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila mendengar dan melihat ada peredaran narkotika atau sejenisnya, supaya segera melaporkan Ke Polsek terdekat.
"Terkait dengan peredaran narkotika ditempat hiburan, seperti karaoke kita akan pantau terus dan melakukan Razia cipta kondisi (Cipkon) seperti di hotel dan tempat hiburan. Kita akan adakan razia, dan kita selalu memantau orang di tempat hiburan yang bawa obat terlarang," ucapnya sembari kedua tersangka dikenai pasal 114 junto 112 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara.*