
“Kita minta kepada Pantarlih agar menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit, karena data hasil Coklit inilah data yang terbarukan,"ujarnya.
Dia berharap, nantinya tidak ada lagi orang yang sudah pindah atau yang sudah meninggal dunia masih terdaftar di daftar pemilih TPS tempat ia tinggal sebelumnya.
"Begitu juga sebaliknya, Pantarlih harus memasukkan pemilih-pemilih potensial ke dalam daftar pemilih,” imbuh Nanang.
Selain itu, dalam proses pengawasan Coklit juga masih ditemukan data pemilih di dalam satu kartu Keluarga (KK) yang sama. Namun, terdaftar sebagai pemilih di TPS yang berbeda.
Nanang berpesan agar terhadap data pemilih dalam satu KK beda TPS atau tercatat diantar Pantarlih itu nantinya disinkronisasikan kembali oleh PPS.