
PEKANBARU - Hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau menetapkan 5 dari 35 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian kelimanya bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, Kamis (2/3/2023).
Kelima nama itu adalah Abdul Hamid, Biran Afandi, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Karisman.
Ilham mengatakan setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya adalah sidang Pleno terakhir KPU Riau.
Lantas bagaimana dengan 31 pendaftar balon DPD RI yang belum memenuhi syarat? Ilham mengatakan akan melalui tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.