
Sementara Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, usai rapat pleno rekapitulasi menjelaskan, verifikasi administrasi (vermin) ada dua tahapan. Tahap pertama statusnya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Sedangkan pada tahapan vermin perbaikan, statusnya hanya ada MS dan TMS.
Bahkan, kemarin KPU juga memberikan tambahan waktu untuk bacalon yang ada kendala dalam menginput dan mengunggah dukungan perbaikannya ke Silon.
"Pada pleno ini bagi bacalon yang pada tahap sebelumnya BMS dan sekarang sudah MS, maka dapat lanjut ke tahap verfak. Sedangkan bagi bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” ucap Ilham.
Adapun nama balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan (MS), meliputi Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta BR Bangun, Hopea Ingvirnia Erwin, Misharti, Juprizal, Sonny Magranta Silaban, Kharisman Risanda, Edwin Pratama Putra, Biran Affandi Yusriono, dan Romwel Sitompul.
Lalu, Martius Busti, Benson Sinaga, Rizaldi Putra, Oskar Oris, Muhammad Mursyid, Herman Maskar,
Patar Sitanggang, Pebrialin Razak, Arief Eka Saputra, Puji Daryanto, Rido Rikardo, Sondia Warman,
HM Rizal Akbar, Maimunah, Sewitri, Herdi Salioso, Yosrizal, Marjoni Hendri, Alpsirin, Chaidir, Abdul Hamid, Ichwanul Ihsan, Eddy Budianto, dan T Nazlah Khairati.