
Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan 34 nama Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau. Nama-nama itu ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan bacalon Anggota DPD, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (4/2).
Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, dan dipandu Joni Suhaidi, anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut dihadiri Liaison Officer (LO) dan Admin Silon dari 41 bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau. Rapat juga dihadiri jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se- Provinsi Riau serta Bawaslu Riau.
Masing-masing perwakilan KPU kabupaten/kota membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masing-masing bakal calon anggota DPD RI beserta jumlah dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon tersebut.
Joni membacakan total dukungan untuk masing-masing bakal calon (minimal 2000, red) dan sebaran dukungannya (minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau, red). Pleno kemudian memutuskan 34 bakal calon memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya sedangkan 7 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bagi bakal calon yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak) kesatu dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023. Sedangkan yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” ujar pria yang telah berkecimpung di dunia kepemiluan sejak tahun 2003 tersebut.