
BANGKINANG KOTA – Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan pengelolaan pembangunan yang berwawasan kesehatan guna meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan sosial melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS).
Untuk terus mendorong efektifitas penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat perlu dilakukan perbaikan pada aspek aspek pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.
Salah satu pra syarat untuk diverifikasi sebagai Kabupaten /Kota Sehat Indikator ODF nya harus tercapai 80 persen, sebenarnya Desa desa di Kabupaten Kampar sudah banyak yang ODF, akan tetapi belum mencapai 100 persen karena masalah administrasi yg kurang. Untuk itulah dilaksanakan rapat percepatan agar kekurangan administrasi ini bisa dipenuhi sehingga Kabupaten Kampar bisa maju dalam penilaian KKS.
Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar, Ir. Azwan,M.Si saat memimpin rapat percepatan Desa Open Defecation Free (ODF) menuju Kabupaten/Kota Sehat 2023 yang di laksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis siang (5/1/2023).
Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 440/2007/Bangda, persyaratan untuk dapat mengikuti verifikasi KKS Tahun 2023 Cakupan Desa/Kelurahan Open Defecation Free (ODF) minimal 80% sedangkan Kabupaten Kampar sendiri pada saat ini masih berada di angka 68%. Oleh karena itu perlu percepatan dan kolaborasi Lintas sektor, Lintas OPD, Kecamatan, Puskesmas dan Desa/Kelurahan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.