
"Kedepan kita akan menggodok Perda khusus untuk Kuala Kampar, agar jelas hukumnya jenis dan tanaman apa saja yang boleh dibudidaya di Penyalai itu, ini penting demi keselamatan dan kelestarian lingkungan bagi kepentingan kita bersama, ya itu sikap pemerintah, jelas ya ? Selain itu sebagai tindak lanjut kita Pemda akan meminta Kementerian untuk secepatnya mencabut serta membatalkan HGU di Kuala Kampar Penyalai yang sedang dalam proses,"terangnya.
Selanjutnya Zukri menyampaikan, ia pernah ditanya oleh BPN apakah ada kemungkinan mengeluarkan IUP.B baru.
"Ketika saya ditanya BPN apakah ada kemungkinan mengeluarkan IUP.B baru? Saya jawab 99,9 % sudah final, tidak akan ada IUP atas nama sawit di Penyalai itu. Mohon dukungan dan kebersamaan dari masyarakat penyalai," tutup Bupati Zukri.