
PELALAWAN -- Bupati Pelalawan H. Zukri Misran menyatakan sikapnya sikap dan kebijakannya akan berpihak kepada gerakan penolakan dari masyararakat terhadap keberadaan HGU PT TUM di Kuala Kampar Penyalai
Hal itu disampai H. Zukri ketika menerima kunjungan tokoh-tokoh masyarakat Kuala Kampar-Penyalai terkait PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dirumah dinasnya, pada Senin (8/8/2022).
Bupati Zukri sejak awal sudah mengikuti perkembangan terkait persoalan PT. Trisetia Usaha Mandiri. Tegas dan jelas dengan berani Zukri Bupati Kabupaten Pelalawan mengeluarkan perintah agar PT TUM tidak mengelola lahan di Kuala Kampar yang beliau sebut lahan Eks PT TUM sekaligus memerintahkan pihak PT TUM segera hengkang dan mengeluarkan alat berat dilokasi Desa Teluk yang terlanjur dimasukkan oleh PT TUM beberapa waktu lalu.
"Selagi saya masih Bupati Pelalawan, PT TUM tidak akan saya beri izin, ini juga sikap dan kebijakan ril saya dalam membela rakyat dan kelansungan lahan gambut demi kepentingan anak cucu kita dimasa mendatang, ini juga sejalan dengan gerakan penolakan yang dilakukan dari masyarakat Penyalai, Pemda mendukung penuh apa yang dilakukan oleh masyarakat Penyalai dengan sikap sekaligus kebijakan," tegas Zukri.
Pemda Pelalawan, terang Zukri sudah mempelajari aturan hukumnya juga kondisi ekologi lahan gambut di Kuala Kampar.