
1. Cabut dan batalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT.TRISETIA USAHA MANDIRI, segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2.Segera tindak lanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 TENTANG PENCABUTAN IUP-B PT.TRISETIA USAHA MANDRI
3.Segera tindak lanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal 31 Agustus 2020.tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT.TRISETIA USAHA MANDIRI.
4. Segera dengan tegas memerintahkan PT.TRI SETIA USAHA MANDIRI untuk menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.
Apa bila dalam waktu 7X24 jam tuntutan kami tidak diakomodir dengan serius dan sungguh sungguh oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau kami atas nama Gerakan Masyarakat dan mahasiswa Kuala Kampar. Maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Yth Presiden Republik Indonesia, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," jelas Radi ketika menyampaikan orasinya, Selasa (27/07/2022).