
Membentuk Satgas Penertiban Penambangan Tanpa Izin Lintas Provinsi di Sumatera. Menerbitkan Peraturan Presiden tentang Fasilitasi Pasca Izin Perhutanan Sosial. Menerbitkan Peraturan Presiden Pelimpahan sebagian kewenangan pemberian persetujuan lingkungan di luar kebijakan strategis nasional dan PMA.
"Serta mendorong insentif bagi daerah penghasil dan pelaku usaha energi terbarukan. Mendorong dibukanya menu DAK untuk energi terbarukan. Mendorong ekspor energi terbarukan ke Negara tetangga dan mendorong Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk percepatan pembangunan PLT energi terbarukan di Sumatera," tutupnya.