
Sehingga DKPP menilai, Maria selaku Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang.
“Merehabilitasi nama baik Teradu, Maria Aribeni, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, APU.
Maria Aribeni menilai DKPP sudah memberikan putusan yang sangat adil pada dirinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, kolega dan keluarga yang selama ini memberikan support dan dukungan.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DKPP atas keputusan ini. Saya yakin ini keputusan terbaik," ucap Maria Aribeni.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis didampingi Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto SIP MIP selaku Anggota Majelis.