
BANGKINANG KOTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni. Nama baik Maria Aribeni dipulihkan karena ia tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Atas putusan DKPP yang memulihkan nama baiknya ini, Maria Aribeni bersyukur. Dia menyebut keputusan ini sebagai berkah Ramadhan bagi dirinya. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari doa dan dukungan keluarga, para sahabat dan kolega.
"Alhamdulillah berkah Ramadhan dan rasa setinggi syukur akan keputusan ini, saya yakin ini keputusan terbaik dan terimakasih buat semua kolega dan sahabat yang telah mendoakan keputusan yang terbaik untuk perkara ini," ujar Maria pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Dalam sidang putusan DKPP terungkap, Maria sebagai teradu telah mengajukan permohonan non-aktif sebagai P3K, disusul pengunduran diri. Teradu juga tidak terbukti menerima gaji ganda sebagai P3K sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar yang bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.