
PEKANBARU -- Ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Riau, Zufra Irwandi mengungkapkan, bahwa banyak pemerintahan desa yang bekerja dengan baik. Namun, lantaran adanya oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, menyebabkan terjadinya permasalahan di perangkat desa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwandi pada saat menyampaikan laporan ketua panitia. Pada kegiatan acara Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se - Kabupaten Pelalawan, berlangsung di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2021).
"Sebenarnya banyak pemerintahan desa yang bekerja dengan baik, tapi dikarenakan terdapat beberapa oknum sehingga menyebabkan permasalahan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperlihatkan betapa pentingnya implementasi Undang - undang tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 yang turunannya perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik. Betapa pentingnya kegiatan seperti ini karena di undang-undang tersebut di jelaskan bahwa Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Karena itu, kami selalu mengingatkan akan kewajiban PPID ini, di PPID inilah dapat dilihat bagaimana pemerintahan desa menyusun data, menata, dan mengelola informasi publik. Termasuk komitmen kepala desa untuk mewujudkan keterbukaan informasi dilingkungan pemerintahan desa," tambahnya.