
Zufra menuturkan, Komisi Informasi tidak akan pernah patah semangat untuk terus mengingatkan akan kewajiban PPID, juga melakukan pendampingan serta edukasi untuk kepala desa.
"Kami tidak akan patah semangat untuk terus mengingatkan dan membantu kepala desa seperti melakukan pendampingan juga edukasi. Walaupun kami sebagai komisioner informasi diperintahkan oleh UU tugas pokoknya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi. Akan tetapi, kami mempunyai kewajiban lain untuk mewujudkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut," tuturnya.
Pihaknya berharap, para peserta dan pihak terkait mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius karena ketika PPID tersebut sudah terbentuk akan memudahkan tugas dari masing - masing pihak.
"Kami berharap teman - teman semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh - sungguh agar dapat membantu teman - teman dalam melaksanakan tugasnya masing - masing," tutupnya.