
PANGKALAN KERINCI-- Beredar surat kebijakkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pelalawan Abu Bakar, tentang pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, akhirnya menimbulkan polemik.
Polemik surat edaran nomor : 420/Disdikbud/2021/1149 tentang pakaian sekolah bagi anak didik itu sempat viral di medsos.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebijakan itu dibuat oleh Plt Kadisdikbud tanpa adanya koordinasi, sehingga menjadi bias di kalangan masyarakat, apalagi jabatan yang diemban baru seumur jagung dan masih sebatas posisi Plt.
"Surat Edaran dengan nomor 420, resmi saya cabut " ujar Plt.Kadisdikbud Abu Bakar Fe, dalam konfrensi pers di aula rapat Bupati, Senin (1/11-2021).
Dijelaskannya, bahwa surat edaran ini bertujuan untuk inovasi, dimana menseragamkan semua sekolah baik jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah.