
Namun karena ini menuai kontra langsung dibatalkan.
"Surat edaran itu saya nyatakan dicabut. Dengan itu, surat edaran ini tidak berlaku lagi," jelasnya.
Sekretaris Daerah T.Muklis ketika dikonfirmasi terkait hal itu lewat telepon selulernya menanggapi singkat.
" Kan sudah clear masalahnya, pada konfrensi pers. Surat edaran itu dicabut. Jangan lagi diperkeruh, " imbuhnya.
Dalam konfrensi pers turut di hadiri oleh beberapa organisasi media, Kepala Dinas Kominfo dan para kasi maupun staf.