
KAMPARKIRI -- MR alias AL (29) warga Suka menanti Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Sabtu malam (2/10/2021) ditangkap saat berada di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Kamparkiri, karena amankan karena tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kamparkiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada di areal kebun sawit di Desa Sei Lipai.
Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya.
Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya.
Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kamparkiri untuk pengusutannya.