
Selanjutnya, dalam ruangan FGD dan Sosialisasi, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Drs H Syamsul Bahri MSi mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati.
Potensi sumber daya alam yang begitu besar dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara dan juga untuk kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.
Di wilayah Kabupaten Kampar terdapat beberapa wilayah pertambangan dan migas. Potensi pertambangan terdiri dari pasir, batubara, kerikil, dan pasir kuarsa, batu gamping/batu kapur, timah putih, timah hitam (galena), mangan dan bitumen.
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya, terus melakukan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan tujuan agar selaras dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang telah tertuang dalam peraturan.
Melalui instrumen izin, pemerintah dapat memastikan tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang ada. Bagi pelaku usaha, izin dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Sedangkan bagi masyarakat yang potensial terkena dampak, izin juga bisa sebagai instrument pengawasan.