
BANGKINANG-- Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH mendesak instansi terkait, camat dan kepala desa untuk mempercepat proses review RTRW Kabupaten Kampar dalam upaya percepatan dan sinkronisasi pembangunan.
"Kami minta Instansi terkait, camat dan kepala desa untuk mempercepat proses review RTRW Kabupaten Kampar. Ini menyangkut terhadap dukungan program strategis dalam pembangunan kemasyarakatan maupun investasi. ”
Hal ini dikatakan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Yusri M Si saat melakukan rapat terbatas yang diadakan di Lantai II Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Kamis(28/7-2021).
Dikatakan Yusri, pedoman Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam kenyataan tidak sesuai dengan kondisi ril dengan peruntukannya.
Oleh sebab itu, saat ini ada peluang untuk melakukan perubahan /peninjauan (Review) RTRW yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau.