
" Kepada dinas instansi terkait, desa dan kecamatan memberikan segera laporan terhadap kondisi riil untuk direview . Nantinya ini akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Gubernur Riau," jelas Yusri.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Ir Azwan MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Ir Aliman Makmur MSi PC HD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kampar Khalisman, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, SSTP, dan Kepala Dinas PU PR yang diwakili Sekretaris Sukani ST seperti dilansir Diskominfo Kampar.
Dengan adanya RTRW Kabupaten Kampar, kedepan tentunya dapat sesuaikan dengan peruntukkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Paling utama mudah dalam mengambil kebijakan, terutama pembangunan strategis di Kabupaten Kampar. Jika sudah ada peta tata ruang, biaya-biaya yang dikeluarkan sudah bisa diukur berdasarkan zona tata ruang yang sudah dibuat,” tutup Yusri.