
Kemudian, perubahan juga dikenakan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar 20 km sampai 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 per km.
Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.
Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Berikutnya, pemerintah menyisipkan Pasal 36A yang mengatur PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi maksimal 100 gram per km. Dalam hal ini, dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.
Namun, sesuai Pasal 36B, dasar pengenaan pajak untuk kendaraan listrik tidak berlaku jika ada realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baterai kendaraan listrik setelah 2 tahun investasi terealisasi.