
TAMBANG--Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang dikerjakan sudah mencapai 70 %. Namun percepatan pembangunan Proyek Nasional ini masih menyisakan PR yang belum terselesaikan, terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan proyek ini.
Kedatangan Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra SH LL ke Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (22/6-2021) bagaikan angin segar bagi warga, untuk mempertanyakan janji ganti rugi lahan yang ditunggu sejak berapa tahun lalu.
DR Haris Kampai, salah satu pemilik lahan perkebunan yang terkena proyek pembangunan tol Pekanbaru-Bangkinang yang berkesempatan berdialog dengan Wamen Wamen ATR/BPN RI dalam acara dialog atau tatap muka di Sta. 65 Tol PKU-Bangkinang Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang mempertanyakan hal itu.
“Selaku masyarakat, kami selalu mendukung Proyek Strategi Nasional berupa jalan tol yang nantinya dapat mempercepat dan melancarkan rute perjalanan. Namun hal itu berujung kepada kesengsaraan buat kami. Ganti untung yang telah dijanjikan beberapa tahun yang lalu tak kunjung kami terima hingga saat ini. Maka saat ini dihadapan Pak Wamen, Gubernur dan Bupati Kampar, kami berharap agar permasalahan ganti untung lahan kami ini bisa sesegera mungkin diselesaikan,” harap Haris seperti dilansir Diskominfo Kampar.
Terdapat objek pengadaan tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HPT) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 Tanggal 17 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau;