
Bahwa Objek Pengadaan Tanah tersebut sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana PERDA Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang RT RW Provinsi Riau, yaitu berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) lainnya.
Kunjungan Wamen didampingi Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH yang juga dihadiri Anggota DPR RI Syahrul Aidi Ma’azat,Lc.MA, Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si, Kepala Kanwil BPN Riau tersebut tujuan utamanya adalah guna Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) atau ganti rugi tanah milik masyarakat saat ini berstatus APL menjadi HPK.
Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pada intinya Pemda Kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan Proyek Strategi Nasional Tol ini, akan tetapi apa yang menjadi kewajiban masyarakat, diminta juga harus diselesaikan dengan sebaik mungkin.
Sampai saat ini ada sekitar lebih kurang 7 KM lagi jalan Tol PKU-Bangkinang belum bisa dilanjutkan pengerjaannya. Hal ini di akibatkan oleh belum selesainya proses lahan kawasan milik masyarakat dari APL menjadi HPK yang dimiliki lebih kurang 70 orang masyakarat.
Sementara Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari Kementrian ATR, BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi.