
BANGKINANG KOTA --Pemkab Kabupaten Kampar melakukan kerjasama dengan Polres Kampar, terkait dalam penertiban aset tersebut. Mengingat dalam pengolahan, perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan aset barang milik negara/daerah kendaraan harus sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kampar bersama Kapolres AKBP M. Kholiq, SIK yang dilaksanakan di Aula Kamtor DPKAD kampar, senin (14/6/21).
Bupati kampar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sampai saat ini tercatat total kenderaan dari 21 OPD sebanyak 2.182 unit kendraan, terdiri dari kendaraan roda dua, Roda Empat dan kendaraan dan roda enam.
Dengan jumlah tersebut tercatat yang memiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 265 serta yang tidak emiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 1.917 unit.
Dihadiri Sekda Kampar Drs Yusri MSi, dan Kepala BPKAD Edwar, SE M Si, Bupati Kampar menjelaskan, bahwa ini guna menindaklanjuti arahan KPK berkaitan dengan pendataan aset milik daerah.