
Untuk PPN sembako, dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, rencana pengenaan akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Sumber: CNN