
Ketiga pengawasan melekat kebijakan diatas dilakukan oleh tim penegak hukum satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang baik di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yuricho Efril, SSTP.