
BANGKINANG KOTA-- Terhadap meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH keluarkan surat edaran yang bernomor 556/DOK-PP/2021/250 tertanggal 24 Mei 2021 ke camat se Kampar.
Surat edaran tersebut terkait dengan penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan – kegiatan pada gedung pertemuan/hotel di tujukan kepada pengelola taman Rekreasi dan wisata, pengelola gedung dan hotel serta Camat se Kabupaten Kampar.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dalam upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corana, seperti diungkapkan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, SSTP saat dijumpai usai mengikuti Rapat pemantapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Bangkinang Kota pada hari Jumat sore, 28/5-2021.
Dikatakan Yuricho Surat Edaran ini berisikan 3 poin yakni yang pertama seluruh pelaku usaha taman Rekreasi/wisata menutup usaha selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.
Kedua, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel tempat umum lainnya yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.