
BANGKINANG KOTA– Pemerintah Kabupaten Kampar Mulai hari ini telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada seluruh ASN, Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK di Kabupaten Kampar.
Ini sesuai dengan telah ditebitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Atas telah dikeluarkan PP tersebut Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto menyatakan untuk dapat segera menindaklanjuti melakukan pembayaran THR kepada penerima, dan telah diterbitkan Perbup Nomor 8 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2021.
Bahwa program pemerintah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dimasa pendemi covid-19 yang masih melanda, jelas Catur Sugeng saat dijumpai di Bangkinang, Rabu, 5/5-2021 saat dilansir Diskominfo Kampar..
"Alhamdulilah kita telah dapat menyalurkan Pembayaran THR, ini yang pertama untuk Provinsi Riau,” kata Catur.