
Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Edward, SE mengatakan, dengan adanya instruksi Bupati Kampar tersebut dan dengan diterbitkan Perbup, maka dan tersedianya anggaran untuk tunjangan dan THR, maka BPKAD siap untuk membayar tunjangan hari Raya kepada seluruh ASN, Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK di Kabupaten Kampar.
"Ini bentuk perhatian kepala daerah untuk ASN di Kabupaten Kampar, ” kata Edward lagi yang mana berjumlah sebanyak ASN sebanyak 8233 ASN dan 279 orang PPPK Kabupaten Kampar.
Adapun komponen yang dibayar berupa Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/ Umum/ Fungsional dan Tunjangan pangan dengan besaran dengan total lebih kurang Rp. 39 Miliar, tambah Edward lagi.