
RENGAT - Sebanyak 324 Suara bakal menjadi rebutan di Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di Indragiri Hulu pada tanggal 20 April 2021 mendatang. Kecilnya suara yang diperebutkan di PSU ini dikarenakan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Yeni Mairida, saat melakukan Rapat Koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di aula KPU Pematang Reba, Sabtu (3/4).
Dalam putusn MK tersebut, PSU Inhu hanya dilaksanakan di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Hal ini dikarenakan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 17 pada saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu dari jumlah DPT 307.
"Untuk menghadapi PSU, kami tidak semudah itu melaksanakan PSU. Namun harus mempersiapakan tahapan dari awal sampai akhir dan kami juga akan mengganti semua petugas penyelenggara di TPS 3 Desa Ringin," ujar Yeni.
Lanjutnya, jika nanti ada pemilih tambahan DPTb selain dari 17 orang, meskipun memiliki KTP ingin menggunakan hak suara pada PSU, tidak bisa lagi. KPU hanya menerima nama-nama yang ada di dalam daftar hadir pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.