
"Seperti halnya dulu, saya ulangi, pak SBY enggak membubarkan KLB-nya PKB ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori [Matori Abdul Jalil]," ucapnya.
Menurut Mahfud, hal itu bukan berarti SBY maupun Megawati memihak pada salah satu kubu melainkan dilarang oleh aturan perundang-undangan.
"Bukan pak SBY atau Bu Mega memihak, tapi memang menurut UU tidak boleh. Seperti sekarang UU sama berlaku, UU Nomor 9 Tahun 1998, hukumnya jelas," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud menyebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu merupakan persoalan internal partai.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.