
JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (7/3).
Mahfud lantas menyinggung pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak berbuat banyak ketika terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 2008 hingga menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).
Hal serupa juga terjadi pada PKB di era Presiden Megawati Sukarnoputri.