×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemerintah Terlalu Berlebihan
Kaba Politik

PKS Protes Draf RUU Pemilu, HTI Bukan Partai Komunis
Rabu, 27 Januari 2021 | 19:13:39 WIB
Editor : Putra | Penulis : PE*
Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf

"Terlepas HTI atau bukan HTI hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih itu absolut tidak bisa diambil paksa oleh siapa pun"

JAKARTA - Rancangan Undang Undang Pemilu yang mengenai melarangan mantan anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada dianggap terlalu berlebihan. Sebab, memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak dasar warga negara Indonesia.

"Dia terlepas HTI atau bukan HTI hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih itu absolut tidak bisa diambil paksa oleh siapa pun," kata anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, Rabu (27/1).

Baca :

Menurutnya, pembubaran ormas HTI oleh pemerintah sebenarnya tidak dilakukan lewat mekanisme pengadilan. Sehingga pembubaran HTI dianggapnya kejadian politik murni dalam rezim saat ini bukan konsensus negara. Dengan demikian, menurut Bukhori HTI tak bisa disebut ormas terlarang setingkat Partai Komunis Indonesia (PKI).

"HTI beda dengan komunis (PKI) yang dibubarkan lewat tap MPR/MPRS. Dan itu masih berlaku sampai sekarang, tidak bisa diubah karena MPR sekarang beda dengan dulu," ujar Bukhori.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB